Di Indonesia, standar sarana dan prasarana sekolah
dasar/ madrasah ibtidaiyah ditetapkan dalam Undang-Undang Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana Dan Prasarana untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Berikut adalah standar minimum luas bangunan
sekolah
Dalam peraturan yang berlaku ditetapkan bahwa sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.
Ruang kelas,
2.
Ruang perpustakaan,
3.
Laboratorium IPA,
4.
Ruang pimpinan,
5.
Ruang guru,
6.
Tempat beribadah,
7.
Ruang UKS,
8.
Jamban,
9.
Gudang,
10.
Ruang sirkulasi,
11.
Tempat bermain/berolahraga.
Kemudian dalam peraturan di Indonesia dijelaskan
secara detail mengenai komponen-komponen yang harus ada.
1.
Ruang
Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau
praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik.
d. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang,
luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e. Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk
memberikan pandangan ke luar ruangan.
f.
Ruang kelas memiliki
pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya,
dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
g. Ruang kelas dilengkapi sarana kursi peserta, meja
peserta, kursi guru, meja guru, lemari, rak hasil karya, papan Panjang, alat
peraga, papan tulis, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, dan soket
listrik
2. Ruang perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis
bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
e. Ruang perpustakaan dilengkapi saran arak buku, rak
majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja kerja,
lemari katalog, lemari, papan pengumuman, meja multimedia, peralatan
multimedia, buku inventaris, tempat sampah, soket listrik, dan jam dinding.
3. Ruang pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil
guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.
d. Ruang pimpinan dilengkapi dengan kursi pimpinan, meja
pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistic, symbol kenegaraan,
tempat sampah, computer, filling cabinet, brankas, dan jam dinding
4. Laboraturium IPA
a.
Laboratorium IPA dapat
memanfaatkan ruang kelas.
b.
Sarana laboratorium IPA
berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
c.
Setiap satuan pendidikan
dilengkapi sarana laboratorium IPA seperti lemari, model kerangka manusia, model tubuh manusia, globe, model
tata surya, kaca pembesar, cermin datar, cermin cekung, cermin cembung, lensa
datar, lensa cekung, lensa cembung, magnet batang, dan poster-poster ilmu
pengetahuan alam.
5. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu
lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 32 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d. Ruang guru dilengkapi sarana kursi kerja,
meja kerja, lemari, papan statistic, papan pengumuman, tempat sampah, tempat
cuci tangan, jam dinding, dan penanda waktu
6. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada
waktu sekolah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2.
c. Tempat beribadah dilengkapi sarana lemari, perlengkapan ibadah, dan jam dinding
7. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah.
b. Ruang UKS dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling.
c. Luas minimum ruang UKS 12 m2
d. Ruang UKS dilengkapi sarana tempat tidur,
lemari, meja, kursi, catatan kesehatan peserta didik, P3K, tandu, selimut,
tensimeter, thermometer, timbangan badan, pengukur tinggi, tempat sampah,
tempat cuci tangan, dan jam dinding
8. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai
tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita,
dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f.
Jamban dilengkapi sarana kloset jongkok, tempat air dengan minimum 200 liter,
gayung, gantungan pakaian, dan tempat sampah
9. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan
sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 18 m.
c. Gudang dapat dikunci.
d. Gudang dilengkapi sarana sebagaimana tercantum
10. Ruang sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya
kegiatan bermain dan interaksi
sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan
kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum
30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan
penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah
tangga.
f.
Jarak tempuh terjauh
untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan
tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar
tangga.
i.
Ruang sirkulasi vertikal
dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
11. Tempat bermain/berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan
ekstrakurikuler.
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 167, luas minimum tempat bermain/berolahraga 500 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 20 m x 15 m.
c. Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.
d. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.
e. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f.
Ruang bebas yang dimaksud
di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
STANDAR SARANA
PRASARANA DI FILIPINA
Di Filipina, standar sarana dan prasarana sekolah diatur dalam Educational Facilities Manual, Revised
Edition Of The 2007 Handbook on Educational Facilities yang dikeluarkan
dalam bentuk buku oleh Departement of
education Phillipines.
A. Standar Minimum Luas Sekolah (Sekolah dasar)
Standar luas sekolah sekolah secara umum:
1. Sekolah dengan 6 rombel memiliki luas 1 hektar
2. Sekolah dengan 7-9 rombel memiliki luas 2 hektar
3. Sekolah dengan 10-12 rombel memiliki luas 3 hektar
4. Sekolah dengan lebih dari 12 hektar memiliki luas 4
hektar
Jika standar tersebut dirasa cukup berat maka terdapat alternative lain
yaitu:
1. Sekolah di pedesaan
a. Sekolah dengan 6 rombel memiliki luas 0.5 hektar
b. Sekolah dengan 7-10 rombel memiliki luas 1.5 hektar
c. Sekolah dengan lebih dari 10 rombel memiliki luas 2
hektar
2. Sekolah di perkotaan
a. Sekolah dengan 6-10 rombel memiliki luas 0.5 hektar
b. Sekolah dengan 11-20 kelas memiliki luas 1 hektar
B. Standar Ruang Kelas
1. Ukuran kelas pada sekolah dasar ditetapkan sebesar 7 x
9 meter pada setiap sekolah
2. Didepan kelas diletakkan identitas kelas beserta nama
guru yang mengajar
3. Papan tulis diletakkan di depan dengan dilengkapi
kapur dan penghapus dan dipasang pada ketinggian yang sesuai dengan jangkauan
maksimum anak-anak ke puncak papan.
4. Diatas papan tulis terdapat foto presiden filipina
yang dibingkai dengan baik dan harus diletakkan tepat di tengah. Motto dan
gambar yang relevan dengan moto diletakkan mengapit foto presiden dengan posisi
lebih kebawah.
5. Meja, kursi,
dan cabinet guru diletakkan di belakang ruangan.
6. Di satu sudut kelas digunakan sebagai pojok baca,
sedangkan di sisi pojok lain digunakan untuk fasilitas kesehatan siswa seperti
P3K, kaca, tempat mencuci tangan, handuk, sabun, serta fasilitas minum air.
7. Pengaturan tempat duduk fleksibel disesuaikan dengan
kebutuhan aktivitas pembelajaran
8. Dalam sebuah kelas hendaknya terdapat fasilitas
seperti meja, kursi, meja guru, kursi guru, papan tulis, cabinet guru, tempat
cuci tangan, tempat minum, alat kebersihan, tempat sampah, papan bulletin,
filling cabinet, rak form DepED, papan grafik, dan P3K.
C. Standar Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan sekolah diatur dalam Standard for Philippine Library yang
dikeluarkan oleh Departemen of Education
1. Perpustakaan sekolah harus terletak tempat yang jauh
dari rintangan dan memiliki fasilitas yang dapat disesuaikan sehingga dapat mencakup
kapasitas kursi yakni 10% dari total siswa di sekolah tersebut
2. Perpustakaan sekolah harus terdapat ruang penyimpanan
untuk media tercetak, area membaca, area kerja, kantor kepala perpustakaan, dan
lebih bagus jikak terdapat area untuk pustakawan
3. Perpustakaan sekolah harus menyediakan bahan literasi
audiovisual dengan berbagai peralatannya
4. Perabot pada perpustakaan sekolah harus disesuaikan
dengan keadaan penggunanya
5. Perpustakaan sekolah dilengkapi dengan meja
perpustakaan, kursi perpustakaan, rak buku, rak surat kabar, rak majalah, meja
dan kursi pustakawan, kabinet kartu katalog, gambar, diagram, dan cabinet map
gulung
D. Standar Sanitari Sekolah
1. Toilet
a. Toilet disediakan dengan jarak yang berjauhan antara
laki-laki dan perempuan
b. Urinal disediakan sebanyak 1 buah per 50 siswa
c. Kloset laki-laki disediakan sebanyak 1 buah per 100
siswa
d. Kloset perempuan disediakan sebanyak 1 buah per 50
siswa
e. Disediakan 2 buah kloset (1 untuk laki-laki dan 1
untuk perempuan) yang didesain untuk para difabel
2. Tempat mencuci tangan
Tempat mencuci tangan disediakan pada
lapangan, kebun, kantin, dan toilet. Standar minimal penyediaan tempat mencuci
tangan adalah 2 buah per 100 orang dan memiliki drainase yang baik.
3. Fasilitas minum
Penyediaan air minum pada sekolah paling
sedikit berjumlah 1 buah per 75 siswa. Tinggi dari alat harus disesuaikan
dengan tinggi siswa
E. Standar Fasilitas Olahraga dan Lapangan Terbuka
1. Area Olahraga
Penyediaan area olahraga harus disesuaikan
dengan ruang kelas sebagai lingkungan pembelajaran untuk pengembangan
pendidikan. Fasilitas olahraga tidak hanya digunakan untuk pembelajaran
olahraga saja namun juga digunakan siswa dan guru untuk aktivitas pendidikan
yang lainnya. Standar fasilitas olahraga meliputi
a. Jalur lari oval sepanjang 400 meter
b. Lapangan baseball sebesar 27.4 m2
c. Lapangan softball sebesar 18.2 m2
d. Lapangan sepak bola sebesar 90-120 m x 45-90 m
e. Lapangan basket sebesar 26 x 14 m
f.
Lapangan voli
sebesar 23.77 x 8.23 m
g. Terdapat area tribun atau tempat duduk terbuka
2. Area Lapangan Terbuka
Area lapangan terbuka harus mencakup
beberapa komponen antara lain:
a. Lapangan rumput terbuka untuk permainan kelompok dan
aktivitas kelompok
b. Area terpaving untuk permainan lapangan
c. Disediakan area untuk meletakkan perlengakapan
aktivitas luar kelas
F. Fasilitas Pekerjaan Administrasi
Fungsi dasar kantor
adalah untuk melayani. Hal Ini akan disediakan untuk menampilkan keterbukaan
dan kemudahan akses bagi guru, anak-anak sekolah dan masyarakat. Kantor
administrasi harus menyenangkan dan menarik sehingga mencerminkan semangat dan
suasana yang ramah dan membantu.
Ukuran dan dimensi
ruang administrasi dapat ditentukan berdasarkan standar minimum yaitu 5 meter
persegi per orang dengan ruang udara 12 meter kubik per orang penghuninya.
Alokasi ruang administrasi harus mencakup komponen-komponen berikut:
1.
Kantor kepala
sekolah
2.
Area kerja
untuk staf kantor
3.
Gudang
persediaan
4.
Ruang
konferensi
5.
Ruang guru
6.
Ruang produksi
7.
Toilet dan
kamar mandi
Pada kantor
administrasi sekolah, terdapat perlengkapan seperti
1.
Peta Filipina
2.
Peta Lokasi
(di mana sekolah itu berada)
3.
Rencana
Pengembangan Situs Sekolah
4.
Kalender
Kegiatan Konsolidasi
5.
Struktur
organisasi
6.
Grafik tentang
indikator kinerja
7.
File surat
edaran, memorandum, buletin, dll.
8.
Gambar
kegiatan
9.
Papan Penunjuk
Lokasi
G. Fasilitas tambahan sekolah
1. Klinik kesehatan sekolah
Klinik kesehatan sekolah adalah salah satu
fasilitas penting dari setiap sekolah. Klinik kesehatan sekolah harus terletak
berdekatan dengan wilayah kantor administrasi, jika memungkinkan. Tergantung
pada ukuran sekolah dan ketersediaan ruang internal. Klinik kesehatan sekolah
harus mencakup ruang untuk perawatan pertolongan pertama, layanan gigi, ruang
tunggu, ruang ganti, dan ruang istirahat untuk siswa yang mungkin merasa tidak
enak badan.
Klinik kesehatan sekolah harus dilengkapi
dengan fasilitas dasar berikut:
a. Tempat tidur
b. Timbangan badan
c. Alat untuk mengukur tinggi badan
d. Termometer
e. Obat-obatan medis
f.
Kabinet
g. Alat penguji mata
h. Cermin
i.
Toilet
j.
Peralatan dan
perlengkapan pertolongan pertama
k. Peralatan kantor standar (meja, kursi, bangku, tempat
sampah, dll.)
l.
Nebulizer
m. Stetoskop
2. Ruang bimbingan dan konseling
Untuk tujuan bimbingan sekolah dan program
konseling, ruang bimbingan harus disisihkan dan ditempatkan berdekatan dengan
kantor administrasi. Pusat bimbingan harus mencakup ruang tertutup dan terpisah
untuk melakukan konseling individual, pengujian, penyimpanan catatan anak
sekolah, dll.
H. Fasilitas pendidikan khusus ( Special Education)
Kelas pendidikan khusus memerlukan
fasilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap siswa, misalnya papan
braile, tape recorder, modul braile, kertas braile, alat bantu dengar, began,
gambar, boneka, kaca pembesar, dan lainnya.
I.
Kantin sekolah
Fasilitas dasar kantin sekolah yaitu:
1. Ruang makan
Ruang makan harus menjadi ruang yang
bersih, tenang dan menarik dengan skema warna yang menarik, pencahayaan yang
memadai dan ventilasi yang baik. Ukuran ruang makan ditentukan oleh jumlah
maksimum siswa / siswa untuk dilayani sekaligus berdasarkan standar minimum 1,4
meter persegi per orang. Itu harus dilengkapi dengan meja dan kursi yang
diperlukan. Tempat cuci tangan harus disediakan di pintu masuk ruang makan.
2. Loket pelayanan
Loket pelayanan harus ditempatkan dengan
benar untuk memfasilitasi penyajian makanan yang sistematis. Penghitung harus
memiliki ventilasi untuk memastikan pembuangan bau dengan cepat. Tatakan kaca
dapat ditempatkan beberapa inci di atas bagian atas counter sehingga akan ada
ruang di bawah kaca untuk melewati piring makanan. Desain konter layanan harus
menyediakan ruang untuk penyimpanan piring di bawah meja.
3. Dapur
Ruang dapur harus mencakup area berikut:
area persiapan makanan, area memasak, area kebersihan, dan area penyimpanan.
ANALISIS PERBANDINGAN
ANTARA SARANA PRASARANA DI INDONESIA DENGAN DI FILIPINA
Sebenarnya,
perbandingan sarana prasarana sekolah di Indonesia dengan Filipina tidak jauh
berbeda. Dalam sudut pandang jenis sarana dan prasarana yang ada tidak terlalu
banyak perbedaan. Perbedaan sarana dan prasarana Indonesia dengan Filipina
terletak pada kuantitas dan kualitasnya. Seperti pada standar luas gedung, jika
di Indonesia berkisar 1340 m2 untuk kapasitas 6 rombongan belajar,
di filipina bisa mencapai 5.000 hingga 10.000 m2 atau 0.5-1 hektar.
Sedangkan untuk ruang kelasnya sendiri, di Indonesia ditetapkan standar
minimumnya sebesar 30m2 sedangkan di Filipina, standar ruang kelas
minimum adalah 63m2. Dari perbandingan besar ruang kelas ini dapat
dikatakan Filipina lebih difasilitasi dengan ketentuan sekolah yang lebih besar
sehingga mobilitas siswa juga lebih maksimal.
Dalam segi jenis
fasilitas yang diberikan sekolah kepada warga sekolah relative sama hanya saja
yang membedakan di filipina disediakan tempat untuk supplay air minum sedangkan
di Indonesia bukan merupakan suatu standar, karena di beberapa sekolah memang
disediakan air minum untuk seluruh warga sekolah. Kemudian, di Indonesia tidak
ditentukan fasilitas untuk pendidikan inklusi sedangkan di Filipina terdapat
standar sarana dan prasarana pendidikan inklusi. Namun, yang berbeda di
Indonesia adalah adanya standar mengenai tempat ibadah karena kultur di
Indonesia mayoritas adalah penduduk beragama. Sehingga setiap sekolah wajib
menyediakan tempat ibadah sesuai agama mayoritas pada sekolah yang
bersangkutan.
Untuk standar toilet
bisa dibilang sama antara Indonesia dengan Filipina, hanya saja yang membedakan
di Filipina dibuatkan tolet yang didesain khusus untuk siswa difabel. Kemudian
untuk masalah. Untuk sarana olahraga, Filipina dirasa lebih lengkap karena
terdapat banyak sarana olahraga yang dapat disediakan sekolah. Bukan hanya
lapangan terbuka saja, melainkan memang lapangan khusus pada olahraga tertentu.
Kemudian standar ruang administrasi di Filipina disediakan dalam satu area yang
tidak terpisah. Sehingga ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tenaga
administrasi, dan segala unit pekerjaan administrasi sekolah berada pada satu
area yang sama sehingga mobilitas koordinasi antara satu unit dengan unit
lainnya dapat berjalan optimal. Selebihnya, untuk kriteria sarana dan prasarana
lainnya antara Indonesia dengan Filipina sama dari segi kuantitas maupun
kualitas. Sarana yang ada didalamnya juga merupakan sarana standard yang
dimiliki oleh setiap sekolah di Indonesia maupun di Filipina.
Dari hasil analisis
dengan membandingkan sarana dan prasarana antara Indonesia dengan Filipina,
dapat dikatakan Filipina lebih unggul dalam penyediaan sarana dan prasarana di
sekolah. Dalam beberapa aspek, Filipina lebih memperhatikan mobilitas dan
kebutuhan siswa, guru serta tenaga kependidikannya. Dalam hal ini, jika
Indonesia dapat mengembangkan sarana dan prasarananya sejajar dengan Filipina
mungkin tingkat layanan sekolah akan semakin berkualitas. Hal ini juga dapat mempengaruhi
perkembangan kognitif, afektif, serta psikomotorik siswa sehingga segala
potensi yang ada dalam diri siswa tersebut akan semakin berkembang.
Tidak ada komentar